Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
Your Correction