Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan semesteran; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. data keuangan;
b. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; dan
c. penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan tata kelola.
(4) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sebagai berikut:
a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
b. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(5) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja pertama berikutnya.
Your Correction
