Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK wajib menyampaikan:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PAJK wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
