Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAJK wajib menyampaikan: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PAJK wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap. (4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction