Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), dan/atau Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan e. pencabutan izin usaha. (2) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan. (3) PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan bagi PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan dimaksud.
Your Correction