Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAJK yang menyampaikan rencana bisnis tahunan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dinyatakan terlambat menyampaikan rencana bisnis tahunan. (2) PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan.
Your Correction