Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAJK dapat melakukan pertukaran data dengan pihak lain untuk mendukung Agregasi. (2) Dalam hal PAJK melakukan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib melakukan enkripsi atau metode lain untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data. (3) Kegiatan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction