Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (4), Pasal 24 ayat (1), ayat (3), Pasal 25 ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
