Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik.
(2) PAJK dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal.
(3) PAJK wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi aspek tata
kelola sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Your Correction
