Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (8), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
