Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penambahan modal disetor;
b. perubahan komposisi kepemilikan;
c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir;
d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
Your Correction
