Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan modal disetor PAJK wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari: a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction