Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; atau
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, jika:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, jika:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf f;
2. bagi Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f.
Your Correction
