Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama. (2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan. (3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau LJK; b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi: 1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
Your Correction