Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama. (2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pihak Utama pengendali; dan b. Pihak Utama pengurus. (3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama sesuai dengan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan PAJK tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus. (5) Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; d. memiliki komitmen terhadap pengembangan dan penguatan industri yang sehat; e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Konsumen; dan f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama. (6) Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan: a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan. (7) Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan: a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis PAJK; dan c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika PAJK menghadapi kesulitan keuangan. (8) Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit: a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan PAJK secara strategis. (9) Pihak Utama pengurus yang membawahkan fungsi teknologi informasi harus memiliki kompetensi meliputi: a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pengembangan sistem informasi atau aplikasi; dan b. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keamanan sistem informasi.
Your Correction