Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(2) PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) PAJK dilarang melakukan kegiatan usaha Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat
(3) sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) PAJK harus memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PAJK harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(7) PAJK harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(9) Dalam hal PAJK tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), ayat (7), dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi PAJK.
Your Correction
