Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan memenuhi kriteria:
a. menduduki jabatan:
1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. tenaga ahli atau konsultan;
b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing dalam 1 (satu) kali masa jabatan;
c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan;
b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing- masing tenaga kerja asing;
c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) PAJK dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas:
a. personalia; dan
b. kepatuhan.
Your Correction
