Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha PAJK selain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction