Correct Article 52
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai
pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha PAJK selain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
