Correct Article 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(5) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK.
Your Correction
