Correct Article 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Your Correction
