Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAJK wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif. (2) Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Your Correction