Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK wajib menerapkan prinsip pelindungan Konsumen dalam penyelenggaraan usaha.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction
