Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAJK wajib menerapkan prinsip pelindungan Konsumen dalam penyelenggaraan usaha. (2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction