Correct Article 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
(1) PAJK yang akan menghentikan kegiatan usaha harus menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan melampirkan dokumen:
a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha;
b. alasan penghentian;
c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; dan
d. laporan keuangan terakhir.
(2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha dan perintah kepada Direksi untuk menyelesaikan kewajiban PAJK.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha yang mewajibkan PAJK:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai PAJK;
b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai PAJK dan rencana penyelesaian kewajiban dalam 1 (satu) surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional, portal atau situs resmi PAJK, dan akun resmi media sosial PAJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha;
c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban PAJK;
dan
d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban PAJK.
(4) Dalam hal seluruh kewajiban PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diselesaikan, PAJK mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit:
a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha;
b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban PAJK;
d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban PAJK ; dan
e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban PAJK telah
diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham.
(5) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha PAJK.
(6) Apabila terdapat kewajiban PAJK yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PAJK, segala kewajiban PAJK menjadi tanggung jawab pemegang saham PAJK.
Your Correction
