Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
PAJK diselenggarakan dengan prinsip:
a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi;
b. penerapan metode Agregasi yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan;
c. pelindungan Data Pribadi;
d. pelindungan Konsumen;
e. peningkatan inklusi keuangan; dan
f. keandalan sistem teknologi informasi.
Your Correction
