Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PAJK diselenggarakan dengan prinsip: a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi; b. penerapan metode Agregasi yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan; c. pelindungan Data Pribadi; d. pelindungan Konsumen; e. peningkatan inklusi keuangan; dan f. keandalan sistem teknologi informasi.
Your Correction