Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
………. (Kota), ………. (tanggal, bulan, tahun) Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
(nama sesuai Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) Alamat Lengkap :
(alamat lengkap sesuai SID) Nomor telepon :
Kewarganegaraan :
Alamat email :
sesuai dengan Pasal … Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor …. tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham Perusahaan Terbuka dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama saham Perusahaan Terbuka
2. Jumlah saham dan persentase kepemilikan saham dengan hak suara sebelum dan setelah transaksi Sebelum Setelah Jumlah Saham:
Jumlah Saham:
Persentase Hak Suara*):
Persentase Hak Suara*):
3. Jenis transaksi yang dilakukan
1. Pembelian;
2. Penjualan;
3. Pelaksanaan (exercise) Efek bersifat Ekuitas **);
4. Hibah;
5. Waris;
6. Eksekusi atas saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan;
7. Lainnya: … Apakah transaksi pembelian atau
penjualan merupakan transaksi repurchase agreement? Ya Tidak Jumlah Efek bersifat Ekuitas yang belum dilaksanakan:
Batas akhir periode pelaksanaan:
4. Jumlah saham yang dibeli, dijual, atau dialihkan
5. Klasifikasi saham saham biasa
saham dengan hak suara multipel
6. Harga pembelian atau penjualan per saham
7. Tanggal transaksi ***)
8. Tujuan dari transaksi
9. Status kepemilikan (langsung atau tidak langsung) Langsung Tidak Langsung ****), melalui …
10. Keterangan pengendali Ya Jika Ya, apakah akan mempertahankan pengendalian? Ya Tidak Tidak
11. Nama pemegang saham yang memberikan kuasa untuk melaporkan, jika laporan kepemilikan saham dikuasakan
12. Informasi mengenai rincian anggota kelompok yang terorganisasi, jika merupakan laporan kepemilikan saham oleh kelompok yang terorganisasi *****)
……………………………………… (nama jelas dan tanda tangan)
PENJELASAN PENGISIAN FORMULIR LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA *) : 1. Persentase hak suara memperhitungkan hak suara multipel, jika pemegang saham pelapor memiliki saham dengan hak suara multipel.
2. Perhitungan persentase hak suara tidak memperhitungkan saham treasuri.
**) : Ditambahkan informasi jumlah Efek bersifat ekuitas yang belum dilaksanakan dan batas akhir periode pelaksanaan ***) : Dalam hal transaksi dilakukan dalam lebih dari satu tanggal, agar diberikan rincian transaksi dari setiap tanggal.
****) : Diisi dengan nama Pihak baik perorangan maupun korporasi atas kepemilikan tidak langsung *****) : Diisi informasi mengenai rincian nama anggota kelompok yang terorganisasi.
LAMPIRAN II PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
………. (Kota), ………. (tanggal, bulan, tahun) Nomor
:
Lampiran :
Perihal :
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
(nama sesuai Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)) Alamat Lengkap :
(alamat lengkap sesuai SID) Nomor telepon :
Kewarganegaraan :
Alamat email :
sesuai dengan Pasal ….. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor …. tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melapor bahwa saya telah menjaminkan saham Perusahaan Terbuka dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan
2. Jumlah saham dan persentase kepemilikan saham Perusahaan Terbuka yang dijaminkan
3. Nilai pinjaman dengan jaminan saham
4. Jenis transaksi/kejadian yang mengakibatkan perubahan jumlah saham yang dijaminkan, jika terdapat perubahan jumlah saham yang dijaminkan
5. Tanggal perjanjian dan jangka waktu perjanjian Aktivitas Menjaminkan Saham
6. Sifat hubungan afiliasi antar Pihak
yang melakukan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, jika terdapat hubungan afiliasi
………………………………………
(nama jelas dan tanda tangan)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MAHENDRA SIREGAR
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.74/OJK, 2024 KEUANGAN. OJK. Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Pencabutan
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 6/OJK)
Your Correction
