Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham dengan hak suara baik langsung maupun tidak langsung wajib menyampaikan laporan kepemilikan hak suara atas saham dan setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat Pihak yang juga wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan hak suara atas saham dan setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka baik langsung maupun tidak langsung meliputi:
a. setiap Pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5% (lima persen); dan
b. Pihak yang merupakan pengendali Perusahaan Terbuka.
(3) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang mengalami penurunan persentase kepemilikan saham dengan hak suara menjadi kurang dari 5% (lima persen) wajib melaporkan perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kelompok yang terorganisasi, pelaporan dilakukan oleh salah satu pemegang saham yang ditunjuk untuk mewakili kelompok yang terorganisasi.
(5) Kewajiban penyampaian laporan perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka untuk Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku atas setiap perubahan satuan persentase kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka yang mempunyai hak suara dari satuan persentase sebelumnya.
(6) Jika perubahan persentase kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan angka pecahan, persentase kepemilikan dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan satuan persentase.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib disampaikan segera paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham atau setiap perubahan kepemilikan hak suara atas saham Perusahaan Terbuka.
Your Correction
