Correct Article 35
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan LJKNB tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenai sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Your Correction
