Correct Article 25
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB wajib menyelenggarakan Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi di wilayah INDONESIA.
(2) Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyedia jasa di wilayah INDONESIA.
(3) Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi oleh pihak penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang:
a. memenuhi prinsip kehati-hatian;
b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (4);
dan
c. memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Your Correction
