Correct Article 23
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB yang memiliki Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana wajib menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA.
(2) LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data di lokasi yang berbeda dengan Pusat Pemulihan Bencana dengan memperhatikan faktor geografis.
(3) LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah
INDONESIA kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sistem Elektronik yang dapat ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem Elektronik yang digunakan:
a. untuk mendukung analisis terintegrasi dalam rangka memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal LJKNB yang bersifat global, termasuk lintas negara;
b. untuk manajemen risiko secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah INDONESIA;
c. dalam rangka penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah INDONESIA;
d. dalam rangka pelayanan kepada konsumen secara global, yang membutuhkan integrasi dengan Sistem Elektronik milik grup LJKNB di luar wilayah INDONESIA;
e. untuk manajemen komunikasi dengan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB; dan/atau
f. untuk manajemen internal.
(5) Permohonan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam hal LJKNB:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (4);
b. menyampaikan hasil analisis risiko negara;
c. memastikan penyelenggaraan Sistem Elektronik di luar wilayah INDONESIA tidak mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Direksi LJKNB dan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi;
d. memastikan bahwa informasi mengenai rahasia LJKNB hanya diungkapkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara LJKNB dan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi;
e. memastikan bahwa perjanjian tertulis dengan penyedia jasa Teknologi Informasi memuat klausula pilihan hukum;
f. menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan dari otoritas pengawas penyedia jasa Teknologi Informasi di luar wilayah INDONESIA bahwa Otoritas Jasa Keuangan diberikan akses untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyedia jasa Teknologi Informasi;
g. menyampaikan surat pernyataan bahwa LJKNB akan menyampaikan secara berkala hasil penilaian yang dilakukan perusahaan induk, entitas utama, dan/atau entitas lain yang memiliki kegiatan usaha sejenis dalam satu grup LJKNB di luar wilayah INDONESIA atas penerapan manajemen risiko pada pihak penyedia jasa Teknologi Informasi;
h. memastikan manfaat yang diperoleh LJKNB dari rencana penempatan Sistem Elektronik di luar wilayah INDONESIA lebih besar daripada beban yang ditanggung oleh LJKNB; dan
i. menyampaikan rencana LJKNB untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia LJKNB baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Teknologi Informasi maupun
transaksi bisnis atau produk yang ditawarkan.
(6) LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan bahwa data yang digunakan dalam Sistem Elektronik yang ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA tidak digunakan untuk tujuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA:
a. tidak sesuai dengan rencana penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
c. berpotensi berdampak negatif terhadap kinerja LJKNB; dan/atau
d. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta LJKNB untuk menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA.
(8) LJKNB wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk menempatkan data Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) LJKNB yang akan menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Sistem Elektronik pada Pusat Data
dan/atau Pusat Pemulihan Bencana ditempatkan di luar wilayah INDONESIA.
(10) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction
