Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 49 ayat (3), Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5992); b. Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996); c. Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6005); d. Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaga Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6014); e. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286); f. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320); g. Pasal 49 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6356); dan h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 tentang Perubahan POJK 69/POJK/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6527), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction