Correct Article 41
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Ketentuan selain Pasal 23 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi:
1. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; dan
2. LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c. 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Your Correction
