Correct Article 39
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Ketentuan dalam:
a. Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5992);
b. Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996);
c. Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 324,
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6005);
d. Pasal 44 dan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin Lembaga Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6014);
e. Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286);
f. Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
dan
g. Pasal 49 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6356), masih berlaku sampai dengan:
a. 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b. 2 (tahun) sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah); dan
c. 3 (tahun) sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Your Correction
