Correct Article 37
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Bagi LJKNB yang telah menempatkan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus:
a. mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan untuk mendapatkan persetujuan penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3); dan
b. melakukan pemindahan Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (4) pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak, LJKNB harus melakukan pemindahan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di wilayah INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak penolakan.
Your Correction
