Correct Article 32
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau meminta LJKNB untuk melakukan audit terhadap seluruh aspek terkait penggunaan Teknologi Informasi.
(2) LJKNB wajib menyediakan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan pemeriksaan pada seluruh aspek terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi yang diselenggarakan sendiri dan/atau pihak penyedia jasa Teknologi Informasi.
Your Correction
