Correct Article 30
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Dalam menyelenggarakan Teknologi Informasi, LJKNB wajib menjamin:
a. perolehan, pengolahan, penggunaan, penyimpanan, pembaruan, dan/atau pengungkapan data pribadi konsumen dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penggunaan atau pengungkapan data pribadi konsumen sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada konsumen pada saat perolehan data.
Your Correction
