Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJKNB wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data konsumen dan transaksi Layanan Keuangan Elektronik pada setiap Sistem Elektronik yang digunakan oleh LJKNB. (2) Prinsip pengendalian pengamanan data konsumen dan transaksi Layanan Keuangan Elektronik pada setiap Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. keaslian; e. tidak dapat diingkari; f. pengendalian otorisasi dalam sistem, Pangkalan Data, dan aplikasi; g. pemisahan tugas dan tanggung jawab; dan h. pemeliharaan jejak audit.
Your Correction