Correct Article 28
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB yang menyelenggarakan Layanan Keuangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib memuat rencana penerbitan produk Layanan Keuangan Elektronik dalam rencana bisnis LJKNB.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi LJKNB yang wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
