Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJKNB wajib melaksanakan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d secara efektif terhadap seluruh aspek penggunaan Teknologi Informasi. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. pengawasan oleh manajemen; b. identifikasi dan penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi; d. sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi; dan e. kegiatan pemantauan dan koreksi penyimpangan yang dilakukan oleh: 1. satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi; 2. satuan kerja atau fungsi yang membawahkan audit internal; dan/atau 3. pihak lain. (3) Sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus didukung oleh teknologi, sumber daya manusia, dan struktur organisasi LJKNB yang memadai. (4) Kegiatan pemantauan dan koreksi penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit: a. kegiatan pemantauan secara terus menerus; b. pelaksanaan fungsi audit internal yang efektif dan menyeluruh; dan c. perbaikan terhadap penyimpangan yang diidentifikasi oleh satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi, satuan kerja atau fungsi yang membawahkan audit internal, dan/atau pihak lain.
Your Correction