Correct Article 18
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB wajib melaksanakan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d secara efektif terhadap seluruh aspek penggunaan Teknologi Informasi.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. pengawasan oleh manajemen;
b. identifikasi dan penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi;
d. sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi; dan
e. kegiatan pemantauan dan koreksi penyimpangan yang dilakukan oleh:
1. satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi;
2. satuan kerja atau fungsi yang membawahkan audit internal; dan/atau
3. pihak lain.
(3) Sistem informasi, sistem akuntansi, dan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus didukung oleh teknologi, sumber daya manusia, dan struktur organisasi LJKNB yang memadai.
(4) Kegiatan pemantauan dan koreksi penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit:
a. kegiatan pemantauan secara terus menerus;
b. pelaksanaan fungsi audit internal yang efektif dan menyeluruh; dan
c. perbaikan terhadap penyimpangan yang diidentifikasi oleh satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi, satuan kerja atau fungsi yang membawahkan audit internal, dan/atau pihak lain.
Your Correction
