Correct Article 17
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
LJKNB wajib memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dengan memperhatikan paling sedikit:
a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan Teknologi Informasi;
c. pengamanan informasi yang diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki LJKNB; dan
d. ketersediaan manajemen penanganan insiden dalam pengamanan Informasi.
Your Correction
