Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi LJKNB yang memiliki unit usaha syariah atau unit syariah wajib memiliki sistem yang dapat menghasilkan laporan terpisah bagi kegiatan unit usaha syariah atau unit syariah.
Your Correction