Correct Article 12
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Dalam melakukan pengembangan Teknologi Informasi, LJKNB wajib melakukan langkah pengendalian untuk menghasilkan sistem yang mendukung:
a. pencapaian tujuan LJKNB; dan
b. terjaganya kerahasiaan dan integrasi data.
(2) Langkah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. MENETAPKAN dan menerapkan metodologi dan prosedur pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi secara konsisten;
b. menerapkan manajemen proyek dalam pengembangan dan pengadaan sistem;
c. melakukan uji coba secara memadai dalam pengembangan dan pengadaan suatu sistem, termasuk uji coba bersama satuan kerja pengguna, untuk memastikan keakuratan dan berfungsinya sistem sesuai kebutuhan pengguna serta kesesuaian sistem yang satu dengan sistem yang lain;
d. melakukan dokumentasi atas pengembangan, pengadaan, dan pemeliharaan sistem Teknologi Informasi;
e. memiliki manajemen perubahan sistem Teknologi Informasi;
f. memastikan sistem Teknologi Informasi LJKNB mampu menampilkan kembali informasi secara utuh; dan
g. memastikan pembuatan perjanjian tertulis atas perangkat lunak dalam hal perangkat lunak memengaruhi kelangsungan operasional LJKNB dan dibuat oleh pihak lain.
Your Correction
