Correct Article 10
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB wajib menyampaikan rencana pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung rencana kegiatan usaha LJKNB
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana pengembangan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebijakan dan rencana manajemen pada rencana bisnis LJKNB.
(3) Kewajiban penyampaian rencana pengembangan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berlaku bagi LJKNB yang wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
