Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJKNB wajib menyampaikan rencana pengembangan Teknologi Informasi yang mendukung rencana kegiatan usaha LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana pengembangan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebijakan dan rencana manajemen pada rencana bisnis LJKNB. (3) Kewajiban penyampaian rencana pengembangan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi LJKNB yang wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction