Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LJKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. (2) LJKNB wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsisten dan berkesinambungan. (3) Kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi memuat aspek paling sedikit: a. manajemen; b. pengembangan dan pengadaan; c. operasional Teknologi Informasi; d. jaringan komunikasi; e. pengamanan informasi; f. Rencana Pemulihan Bencana; g. penggunaan pihak penyedia jasa Teknologi Informasi; dan h. Layanan Keuangan Elektronik, bagi LJKNB yang menyelenggarakan Layanan Keuangan Elektronik. (4) LJKNB wajib MENETAPKAN limit risiko yang dapat ditoleransi untuk memastikan aspek terkait Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berjalan dengan optimal. (5) LJKNB wajib melakukan kaji ulang dan pengkinian atas kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala. (6) LJKNB wajib MENETAPKAN jangka waktu kaji ulang dan pengkinian atas kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam kebijakan secara tertulis.
Your Correction