Correct Article 8
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) wajib memiliki komite pengarah Teknologi Informasi.
(2) Komite pengarah Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait dengan paling sedikit:
a. rencana pengembangan Teknologi Informasi yang sejalan dengan kegiatan usaha LJKNB;
b. perumusan kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi;
c. kesesuaian proyek Teknologi Informasi yang disetujui dengan rencana pengembangan Teknologi Informasi;
d. kesesuaian pelaksanaan proyek Teknologi Informasi dengan proyek Teknologi Informasi yang disetujui;
e. kesesuaian Teknologi Informasi dengan kebutuhan sistem informasi manajemen serta kebutuhan kegiatan usaha LJKNB;
f. efektivitas mitigasi risiko atas investasi LJKNB pada sektor Teknologi Informasi agar investasi LJKNB pada sektor Teknologi Informasi memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan bisnis LJKNB;
g. pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatan kinerja Teknologi Informasi;
h. upaya penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi secara efektif, efisien, dan tepat waktu; dan
i. kecukupan dan alokasi sumber daya Teknologi Informasi yang dimiliki LJKNB.
(3) Komite pengarah Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit:
a. direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi;
b. direktur atau pejabat yang membawahkan fungsi manajemen risiko;
c. pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja penyelenggara Teknologi Informasi; dan
d. pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja pengguna Teknologi Informasi.
(4) Perhitungan total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan informasi total aset yang terdapat dalam laporan berkala terkini yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan dan/atau penyelenggaraan usaha masing–masing LJKNB pada saat
pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi LJKNB yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat penurunan aset, LJKNB tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
