Correct Article 7
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup paling sedikit:
a. mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana pengembangan Teknologi Informasi dan kebijakan LJKNB terkait penggunaan Teknologi Informasi; dan
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi.
Your Correction
