Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup paling sedikit: a. mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau rencana pengembangan Teknologi Informasi dan kebijakan LJKNB terkait penggunaan Teknologi Informasi; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi.
Your Correction