Correct Article 6
PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup paling sedikit:
a. MENETAPKAN rencana pengembangan Teknologi Informasi dan kebijakan LJKNB terkait penggunaan Teknologi Informasi;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi yang memadai dan mengomunikasikannya secara efektif, baik pada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi;
c. memastikan:
1. Teknologi Informasi yang digunakan LJKNB dapat mendukung perkembangan usaha LJKNB, pencapaian tujuan bisnis LJKNB dan kelangsungan pelayanan terhadap konsumen LJKNB;
2. kecukupan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan penyelenggaraan dan penggunaan Teknologi Informasi;
3. ketersediaan sistem pengelolaan pengamanan informasi yang efektif dan dikomunikasikan kepada satuan kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi;
4. penerapan proses manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi dilaksanakan secara memadai dan efektif;
5. kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi diterapkan secara efektif pada satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi;
6. terdapat sistem pengukuran kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi dapat paling sedikit:
a) mendukung proses pemantauan terhadap implementasi pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi;
b) mendukung penyelesaian proyek pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi;
c) mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia dan investasi pada infrastruktur Teknologi Informasi; dan d) meningkatkan kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi dan kualitas layanan penyampaian hasil proses kepada pengguna Teknologi Informasi.
Your Correction
