Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup paling sedikit: a. MENETAPKAN rencana pengembangan Teknologi Informasi dan kebijakan LJKNB terkait penggunaan Teknologi Informasi; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi yang memadai dan mengomunikasikannya secara efektif, baik pada satuan kerja penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi; c. memastikan: 1. Teknologi Informasi yang digunakan LJKNB dapat mendukung perkembangan usaha LJKNB, pencapaian tujuan bisnis LJKNB dan kelangsungan pelayanan terhadap konsumen LJKNB; 2. kecukupan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan penyelenggaraan dan penggunaan Teknologi Informasi; 3. ketersediaan sistem pengelolaan pengamanan informasi yang efektif dan dikomunikasikan kepada satuan kerja pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi; 4. penerapan proses manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi dilaksanakan secara memadai dan efektif; 5. kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi diterapkan secara efektif pada satuan kerja penyelenggara dan pengguna Teknologi Informasi; 6. terdapat sistem pengukuran kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi dapat paling sedikit: a) mendukung proses pemantauan terhadap implementasi pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi; b) mendukung penyelesaian proyek pengembangan dan pengadaan Teknologi Informasi; c) mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia dan investasi pada infrastruktur Teknologi Informasi; dan d) meningkatkan kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi dan kualitas layanan penyampaian hasil proses kepada pengguna Teknologi Informasi.
Your Correction