Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi: a. perusahaan perasuransian, yang terdiri atas: 1. perusahaan asuransi; 2. perusahaan reasuransi; 3. perusahaan asuransi syariah; 4. perusahaan reasuransi syariah; 5. perusahaan pialang asuransi; 6. perusahaan pialang reasuransi; dan 7. perusahaan penilai kerugian asuransi, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perasuransian; b. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; c. lembaga pembiayaan, terdiri atas: 1. perusahaan pembiayaan; 2. perusahaan pembiayaan syariah; 3. perusahaan modal ventura; 4. perusahaan modal ventura syariah; dan 5. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai lembaga pembiayaan; d. lembaga jasa keuangan lainnya, terdiri atas: 1. perusahaan pergadaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian; 2. lembaga penjamin, terdiri atas: a) perusahaan penjaminan; b) perusahaan penjaminan syariah; c) perusahaan penjaminan ulang; dan d) perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; 3. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; 4. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; 5. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; 6. badan penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan penyelenggara jaminan sosial; dan 7. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yang menggunakan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan usaha.
Your Correction