Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor yang mencakup Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
4. Sanksi Administratif Berupa Denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
5. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.