Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.04/2021 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID- 19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. (2) Dalam hal sebelum tanggal 31 Maret 2023 pemerintah telah menyatakan berakhirnya penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini beserta ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pemerintah menyatakan berakhirnya penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional tersebut. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction