Correct Article 4
PERBAN Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.04/2021 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID- 19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret
2023. (2) Dalam hal sebelum tanggal 31 Maret 2023 pemerintah telah menyatakan berakhirnya penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini beserta ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pemerintah menyatakan berakhirnya penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional tersebut.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
