Correct Article 7
PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Current Text
Wakil Penjamin Emisi Efek yang terlibat dalam penjaminan emisi wajib membuat catatan dan dokumentasi atas segala hal penting yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas penjaminan untuk menunjukkan bahwa penjaminan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kecermatan profesinya.
Your Correction
