Correct Article 5
PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Current Text
(1) Dalam hal suatu penawaran umum terdapat lebih dari 1 (satu) Penjamin Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek dapat membagi tugas di antara mereka.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Penjamin Emisi Efek dari tanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction
