Correct Article 4
PERBAN Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHASEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam penawaran umum, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, agen penjual atau pihak yang terafiliasi dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibeli berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa Efek.
(2) Penjualan Efek melalui bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika telah diungkapkan dalam prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di bursa Efek.
Your Correction
